Ekonomi & Kebijakan5 min read

DJP Kini Bisa Akses Rekening Bank dan Data Kripto, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis surat edaran baru, SE-9/PJ/2026, yang secara resmi menegaskan kewenangan mereka untuk meminta informasi keuangan langsung dari penyedia jasa aset kripto — bukan hanya dari bank konvensional. Dikombinasikan dengan aturan yang sudah berlaku sejak awal tahun ini, ini menjadi salah satu perluasan visibilitas keuangan otoritas pajak yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dan wajar kalau ini membuat banyak orang cemas.

Aaqil Umais Zabir

DJP Kini Bisa Akses Rekening Bank dan Data Kripto, Ini yang Perlu Kamu Tahu
Photo by Jakub Żerdzicki

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis surat edaran baru, SE-9/PJ/2026, yang secara resmi menegaskan kewenangan mereka untuk meminta informasi keuangan langsung dari penyedia jasa aset kripto — bukan hanya dari bank konvensional. Dikombinasikan dengan aturan yang sudah berlaku sejak awal tahun ini, ini menjadi salah satu perluasan visibilitas keuangan otoritas pajak yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dan wajar kalau ini membuat banyak orang cemas.

Artikel ini menjelaskan apa yang sebenarnya diatur, siapa yang terdampak, dan apa yang secara realistis perlu dilakukan seorang wajib pajak.

Apa Sebenarnya yang Berubah?

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025, berlaku sejak 1 Januari 2026, menggantikan aturan lama dari 2017 dan 2024. Aturan ini memperbarui kerangka pertukaran data keuangan otomatis Indonesia agar sejalan dengan dua standar pelaporan internasional: Common Reporting Standard (CRS) versi terbaru dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang baru.

Sederhananya: bank, perusahaan asuransi, lembaga pasar modal, dan penyedia uang elektronik sebelumnya sudah diwajibkan melaporkan data rekening tertentu ke DJP. Yang baru adalah bursa kripto dan penyedia layanan dompet digital kini resmi dimasukkan ke dalam sistem pelaporan yang sama.

Surat edaran yang dirilis pekan ini secara khusus memperjelas prosedur yang akan digunakan DJP untuk meminta informasi ini — termasuk dari platform kripto — untuk kepentingan perpajakan.

Apakah Ini Berarti DJP Melihat Semua Transaksi?

Tidak secara otomatis, dan tidak untuk semua orang. Aturan ini membedakan dua hal yang sangat berbeda:

Pelaporan tahunan otomatis, yang hanya berlaku di atas ambang batas tertentu.Permintaan data spesifik, yang membutuhkan dasar hukum dan terbatas hanya untuk pejabat pajak berwenang.

Untuk rekening bank perorangan, pelaporan otomatis ke DJP berlaku jika saldo rekening mencapai minimal Rp1 miliar. Rekening korporasi, sebaliknya, tidak punya ambang batas minimal — seluruh rekening yang dipegang entitas wajib dilaporkan berapa pun saldonya.

Untuk kripto, kerangka ini memperlakukan transaksi pembayaran barang/jasa dengan kripto di atas sekitar US$50.000 (sekitar Rp800 juta) sebagai transaksi ritel yang wajib dilaporkan. Pelaporan agregat yang lebih luas — total nilai, jumlah unit, dan frekuensi transaksi per jenis aset kripto — diwajibkan dari platform setiap tahun, dengan pelaporan untuk data aktivitas 2026 dimulai pada 2027.

Apa Saja yang Bisa Diminta DJP di Luar Pelaporan Otomatis?

Di luar pelaporan tahunan otomatis, pejabat DJP bisa meminta informasi keuangan spesifik untuk tujuan hukum yang jelas, meliputi: perjanjian pertukaran informasi internasional, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta upaya hukum wajib pajak seperti keberatan, banding, dan permohonan pengurangan sanksi administratif. Ini bukan akses tanpa batas — setiap permintaan harus masuk dalam salah satu dasar hukum spesifik ini, dan hanya pejabat berwenang yang bisa mengajukannya.

Menariknya, DJP juga sudah harus membantah secara terbuka klaim yang beredar bahwa Babinsa (Bintara Pembina Desa) dilibatkan untuk mengumpulkan data pajak sampai ke desa-desa — pengingat bahwa disinformasi bisa menyebar cepat seputar perubahan kebijakan seperti ini, dan ada baiknya mengecek klaim terhadap pernyataan resmi DJP sebelum berasumsi yang terburuk.

Apa yang Sebaiknya Kamu Lakukan?

Bagi mayoritas wajib pajak biasa yang sudah melaporkan penghasilan dan aset dengan akurat, perubahan ini tidak membutuhkan tindakan baru apa pun — ini terutama memengaruhi bagaimana bank dan platform kripto melaporkan data ke DJP di belakang layar, bukan apa yang perlu kamu sendiri kirimkan.

Meski begitu, beberapa langkah praktis tetap layak dilakukan:

Pastikan SPT tahunanmu mencerminkan aset sebenarnya, termasuk saldo bank yang signifikan dan kepemilikan kripto, kalau kamu belum melaporkannya secara akurat.Simpan catatan riwayat transaksi kriptomu, termasuk tanggal pembelian dan harga perolehan, karena dokumentasi yang baik jauh memudahkan kalau ada permintaan pencocokan data di kemudian hari.Jangan panik karena rumor di media sosial. Perubahan kebijakan seperti ini cenderung memicu klaim berlebihan lebih cepat dari klarifikasi resmi yang bisa mengejarnya — mengecek langsung kanal resmi DJP lebih bisa diandalkan dibanding unggahan viral.Kalau kepemilikanmu kompleks (banyak bursa kripto, rekening luar negeri, entitas bisnis), pertimbangkan konsultasi dengan konsultan pajak berlisensi alih-alih menebak-nebak kepatuhan berdasarkan judul berita.

Apakah Ini Hanya Perubahan Khas Indonesia?

Tidak — ini masuk dalam tren global yang lebih luas. Banyak negara mengadopsi CARF seiring otoritas pajak di seluruh dunia berusaha menutup celah transparansi keuangan lintas batas yang diciptakan aset kripto. Penyesuaian aturan domestik Indonesia agar sejalan dengan standar internasional ini adalah bagian dari upaya terkoordinasi lintas negara, bukan penindakan domestik yang berdiri sendiri.

Tanya Jawab Singkat

Apakah ini berlaku surut ke transaksi lamaku? Catatan rekening sampai dengan 31 Desember 2025 masih diidentifikasi berdasarkan aturan lama, sementara prosedur identifikasi baru berlaku untuk aktivitas sejak 1 Januari 2026. Pelaporan kripto secara khusus dimulai dari data transaksi 2026, disampaikan mulai 2027.

Apakah saldo bank hariankku di bawah Rp1 miliar otomatis dilaporkan? Untuk rekening perorangan, pelaporan otomatis terkait dengan tercapainya ambang batas Rp1 miliar tersebut. Berada di bawah ambang itu tidak berarti rekeningmu sepenuhnya tidak terlihat DJP dalam semua skenario — permintaan data spesifik terkait pemeriksaan atau penyidikan tetap bisa terjadi — tapi artinya kamu tidak masuk ke jalur pelaporan tahunan otomatis.

Apakah kripto sekarang ilegal dimiliki atau diperdagangkan di Indonesia? Tidak. Regulasi ini soal pelaporan pajak dan transparansi, bukan larangan memiliki atau memperdagangkan aset kripto. Aturan ini hanya memasukkan aktivitas kripto ke kerangka pelaporan yang sama yang sudah dipakai untuk rekening bank dan sekuritas.

Kesimpulan

Perluasan akses DJP ke data kripto dan bank mencerminkan Indonesia yang menyesuaikan diri dengan standar transparansi pajak global, bukan kekuasaan pengawasan tanpa batas yang tiba-tiba terhadap keuangan setiap warga negara. Pelaporan otomatis berbasis ambang batas, permintaan data spesifik membutuhkan tujuan hukum yang jelas, dan wajib pajak yang melaporkan asetnya secara akurat punya sedikit alasan praktis untuk khawatir. Respons paling berguna bukan panik — melainkan memastikan pelaporan pajakmu sendiri lengkap dan akurat, serta menyikapi klaim dramatis di media sosial dengan skeptisisme yang sehat sampai dikonfirmasi lewat kanal resmi DJP. Artikel ini hanya untuk informasi umum dan bukan nasihat pajak atau hukum; untuk situasimu secara spesifik, ada baiknya bicara dengan konsultan pajak berlisensi.

#djp#pajak kripto#tax planning#pajak#kripto#kebijakan pajak

Ditulis oleh

Aaqil Umais Zabir

Penulis edukasi keuangan di Kontrol Uang

Aaqil Umais Zabir menulis panduan keuangan pribadi untuk Kontrol Uang dengan fokus pada budgeting, pencatatan transaksi, zakat, dan keputusan finansial sehari-hari yang praktis untuk pembaca Indonesia.