Kalkulator Zakat · KontrolUang
Kalkulator Zakat Profesi & Penghasilan
Sudah gajian bulan ini? Cek dulu — kalau penghasilanmu sudah mencapai nisab, kamu mungkin wajib zakat profesi. Masukkan penghasilan bersihmu di bawah, kalkulator ini langsung hitung zakatnya untuk kamu.
Catatan nisab
Nisab zakat profesi menggunakan dua pendapat: setara 85 gram emas/tahun (≈ Rp 13,5 juta/bulan) atau setara 520 kg beras/tahun (≈ Rp 6,5 juta/bulan). Keduanya sah — ikuti pendapat yang kamu yakini.
Referensi harga emas & perak terkini
Data ini membantu menentukan nisab zakat emas/perak secara otomatis.
Update terakhir: 14/3/2026, 13.08.35
Harga emas per gram
Rp 2.737.620
Harga perak per gram
Rp 43.958
Nilai nisab emas (85g)
Rp 232.697.710
Nilai nisab perak (595g)
Rp 26.155.225
Gaji sebelum potongan
Isi 0 jika tidak ada
Sesuai keyakinanmu
Penghasilan bersih: Rp 0
Nisab terpilih: Rp 19.391.476
Simpan histori zakat & pantau kewajiban tiap bulan
Daftar gratis di KontrolUang — track zakat, budgeting, dan keuangan kamu dalam satu tempat.
FAQ
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan profesional — baik gaji karyawan, honor freelance, maupun usaha jasa. Zakat ini diwajibkan ketika penghasilan mencapai nisab dalam satu periode (bulanan atau tahunan).
Kadar zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan bersih — yaitu penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban primer seperti cicilan, BPJS, dan pajak.
Zakat profesi bisa dibayar setiap bulan saat gajian (paling disiplin) atau diakumulasi dan dibayar setahun sekali. Keduanya sah menurut sebagian besar ulama.
Ya. Selama penghasilan dari pekerjaan freelance mencapai nisab dalam satu tahun, kewajiban zakat profesi berlaku — tidak hanya untuk karyawan tetap.
Zakat profesi bisa dibayarkan melalui BAZNAS, LAZ terpercaya, masjid terdekat yang memiliki program penyaluran, atau langsung kepada mustahiq (penerima zakat) yang kamu kenal.
Panduan Lengkap Zakat Profesi 2026: Nisab, Hitungan, dan Cara Bayar
Apa itu zakat profesi?
Zakat profesi — atau dikenal juga sebagai zakat penghasilan — adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil kerja profesional. Berbeda dari zakat maal yang menghitung total harta selama setahun, zakat profesi dihitung dari penghasilan yang masuk setiap bulan atau tahun.
Dasar hukumnya berasal dari QS. Al-Baqarah: 267 dan sejumlah keputusan ijtihad ulama kontemporer, termasuk Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 yang secara resmi menetapkan zakat penghasilan sebagai kewajiban bagi Muslim yang telah memenuhi syarat.
Siapa yang wajib membayar zakat profesi?
Kamu wajib membayar zakat profesi jika memenuhi dua syarat utama: beragama Islam, dan penghasilanmu dalam satu tahun atau satu bulan sudah mencapai nisab. Tidak ada perbedaan antara karyawan tetap, kontrak, freelancer, atau pengusaha jasa — selama penghasilan mencapai batas minimum, zakat profesi berlaku.
Berapa nisab zakat profesi 2026?
Ada dua pendapat ulama yang sama-sama diakui:
• Nisab emas: setara harga 85 gram emas per tahun. Dengan harga emas sekitar Rp 1.900.000/gram, nisabnya ≈ Rp 161.500.000/tahun atau Rp 13.458.000/bulan.
• Nisab beras: setara 520 kg beras per tahun. Dengan harga beras ≈ Rp 12.500/kg, nisabnya ≈ Rp 6.500.000/bulan.
Kamu bisa memilih salah satu pendapat yang kamu yakini atau ikuti panduan dari ustaz/lembaga yang kamu percayai.
Cara menghitung zakat profesi
Rumusnya sederhana: Zakat = Penghasilan bersih × 2,5%
Penghasilan bersih = Penghasilan kotor dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban wajib (cicilan, BPJS, pajak penghasilan).
Contoh: Gaji Rp 10.000.000, potongan BPJS + pajak Rp 600.000 → penghasilan bersih Rp 9.400.000 → zakat = Rp 235.000/bulan.