Investasi modern — saham, reksa dana, obligasi, P2P lending — adalah bentuk harta yang belum ada di zaman Nabi secara harfiah. Tapi para ulama kontemporer telah berijtihad menggunakan dalil-dalil Al-Quran dan hadits untuk menetapkan kewajiban zakatnya. Berikut panduan lengkapnya.
Dalil Zakat atas Harta yang Berkembang
Dari Al-Quran
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih." (Sumber: QS. At-Taubah: 34)
Para ulama menafsirkan "kanz" (penimbunan) mencakup semua bentuk harta yang didiamkan tanpa dizakati — termasuk instrumen investasi yang didiamkan tanpa ditunaikan zakatnya.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ — "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (Sumber: QS. Al-Baqarah: 276)
Dari Hadits
"Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan lempeng-lempeng dari api neraka..." (Sumber: HR. Muslim no. 987 — dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu)
Pemahaman Ulama Kontemporer tentang Investasi Modern
- Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi (Fiqhuz Zakah): Saham yang dibeli untuk investasi jangka panjang dizakati seperti zakat maal — 2,5% dari nilai pasar saat haul.
- Majma Al-Fiqh Al-Islami OKI: Reksa dana syariah wajib dizakati sebesar 2,5% dari total Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang telah melewati nisab dan haul.
- Dewan Syariah Nasional MUI Indonesia: Instrumen investasi syariah (sukuk, reksa dana syariah, saham syariah) wajib dizakati. Waktu pembayaran saat haul terpenuhi.
Cara Hitung per Instrumen
- Reksa Dana: 2,5% × Nilai Aktiva Bersih (NAB) total portofolio saat haul
- Saham (investasi): 2,5% × nilai pasar saham + dividen yang diterima
- Saham (trading): 2,5% × nilai pasar saham saat haul — seperti zakat perdagangan
- Obligasi/Sukuk: 2,5% × nilai nominal + imbal hasil yang diterima
- P2P Lending Syariah: 2,5% × pokok + bagi hasil yang diterima
Simulasi Portofolio Rp 300 Juta
- Reksa dana saham: Rp 150.000.000
- Saham individual: Rp 100.000.000
- Deposito syariah: Rp 50.000.000
- Total: Rp 300.000.000 → melewati nisab Rp 235.620.000
- Zakat investasi: 2,5% × Rp 300.000.000 = Rp 7.500.000
Hitung Zakat Investasimu Sekarang
→ Kalkulator zakat investasi di kontroluang.com/kalkulator/zakat-investasi