Zakat fitrah adalah kewajiban yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ, ditetapkan bersama kewajiban puasa Ramadan. Panduan ini menyajikan dalil shahihnya, nominal terkini per daerah untuk Ramadan 1447 H / 2026, dan batas waktu yang wajib kamu ketahui.
Dalil Wajibnya Zakat Fitrah
Dari Hadits Shahih
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap Muslim — hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa." (Sumber: HR. Bukhari no. 1503, Muslim no. 984 — dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu)
أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ — "Cukupkanlah kebutuhan mereka (orang-orang miskin) pada hari ini (hari raya Idul Fitri)." (Sumber: HR. Daruquthni — dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu)
طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ — "(Zakat fitrah adalah) penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta makanan bagi orang-orang miskin." (Sumber: HR. Abu Dawud no. 1609, Ibnu Majah no. 1827 — dinilai hasan)
Pemahaman Ulama Salaf
- Imam Asy-Syafii (Al-Umm): Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya di malam dan hari Idul Fitri.
- Imam Malik (Al-Muwaththa): Satu sha' beras setara dengan 2,5 kilogram menurut takaran ulama Madinah yang dipegang jumhur.
- Imam Ibnu Taimiyah (Majmu Fatawa): Boleh membayar zakat fitrah dengan uang jika itu lebih bermanfaat bagi penerima, khususnya di daerah perkotaan.
Nominal Zakat Fitrah 2026 Per Daerah
Besaran dalam rupiah berbeda per daerah karena mengikuti harga beras lokal. Berikut acuan umum untuk Ramadan 1447 H:
- DKI Jakarta: Rp 47.000 (medium) – Rp 57.000 (premium) per jiwa
- Jawa Barat (Bandung, Bogor, Bekasi): Rp 40.000 – Rp 47.000 per jiwa
- Jawa Tengah (Semarang, Solo, Yogyakarta): Rp 35.000 – Rp 45.000 per jiwa
- Jawa Timur (Surabaya, Malang): Rp 38.000 – Rp 45.000 per jiwa
- Sumatera Utara (Medan): Rp 40.000 – Rp 50.000 per jiwa
- Sulawesi Selatan (Makassar): Rp 35.000 – Rp 42.000 per jiwa
Cek nominal resmi ke BAZNAS kabupaten/kota atau masjid setempat untuk angka paling akurat di daerahmu.
Catatan
Batas Waktu Pembayaran
- Awal Ramadan hingga malam takbiran: boleh, dan ini yang dianjurkan agar amil zakat bisa menyalurkan tepat waktu
- Malam takbiran hingga sebelum subuh Idul Fitri: waktu utama (wajib)
- Setelah subuh hingga sebelum salat Id: masih sah, namun kurang afdal
- Setelah salat Idul Fitri: tidak diterima sebagai zakat fitrah — menjadi sedekah biasa
Hitung Zakat Fitrah Keluargamu
→ Kalkulator zakat fitrah di kontroluang.com/kalkulator/zakat-fitrah