Zakat emas dan perak adalah salah satu bentuk zakat yang paling eksplisit disebutkan dalam Al-Quran dan hadits. Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang wajibnya zakat emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul.
Dalil Wajibnya Zakat Emas dan Perak
Dari Al-Quran
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam..." (Sumber: QS. At-Taubah: 34-35)
Dari Hadits Shahih
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ — "Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah." (Sumber: HR. Bukhari no. 1405, Muslim no. 979)
Lima uqiyah setara dengan 200 dirham perak = 595 gram perak — inilah nisab perak yang berlaku hingga sekarang.
فِي الرِّقَةِ رُبُعُ الْعُشْرِ — "Pada perak, zakatnya adalah seperempat dari sepersepuluh (2,5%)." (Sumber: HR. Bukhari no. 1454)
Surat zakat Abu Bakar Ash-Shiddiq: وَفِي كُلِّ عِشْرِينَ مِثْقَالًا نِصْفُ مِثْقَالٍ — "Pada setiap dua puluh mitsqal emas, zakatnya setengah mitsqal." (Sumber: HR. Abu Dawud no. 1567 — nisab emas 20 mitsqal = 85 gram)
Pemahaman Ulama tentang Nisab dan Perhiasan
- Imam Ibnu Qudamah (Al-Mughni): Para ulama sepakat bahwa nisab emas adalah 20 mitsqal (85 gram) dan nisab perak adalah 200 dirham (595 gram).
- Imam Asy-Syafii, Malik, dan Ahmad: Perhiasan emas dan perak yang dipakai wanita secara wajar (tidak berlebihan) tidak wajib zakat.
- Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm: Perhiasan emas tetap wajib dizakati tanpa pengecualian, berdasarkan keumuman ayat At-Taubah 34.
Nisab Zakat Emas dan Perak 2026
- Nisab emas: 85 gram — nilai Maret 2026: 85 × Rp 2.772.000 = Rp 235.620.000
- Nisab perak: 595 gram — nilai Maret 2026: 595 × Rp 44.872 = Rp 26.699.000
Simulasi Perhitungan
Emas simpanan 100 gram (sudah setahun):
- Nilai: 100 × Rp 2.772.000 = Rp 277.200.000
- Melewati nisab → wajib zakat
- Zakat: 2,5% × Rp 277.200.000 = Rp 6.930.000
Hitung Zakat Emas dan Perakmu Sekarang
→ Kalkulator zakat emas perak di kontroluang.com/kalkulator/zakat-emas-perak